Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa terdapat 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Bob menegaskan bahwa 12 poin yang telah disepakati tersebut merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga di lapangan.
“Beberapa materi yang sangat penting dan strategis untuk perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati dalam pembahasan RUU PPRT,” ujar Bob dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026.
Berikut adalah 12 poin substansi yang terkandung dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja didasarkan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Proses perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
3. Setiap individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dianggap sebagai pekerja rumah tangga sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
4. Perekrutan pekerja rumah tangga secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.
5. Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, baik dalam bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
6. Calon pekerja rumah tangga diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi akan disediakan bagi calon pekerja rumah tangga.
8. Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
9. P3RT dilarang untuk memotong upah atau melakukan hal serupa.
10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
11. Saat undang-undang ini mulai berlaku, individu yang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum undang-undang ini diundangkan, akan mendapatkan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai pekerja rumah tangga.
12. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUU PPRT mulai berlaku.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna, dengan harapan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

