Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman berlaku sejak awal Juli 2021, bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan penularan Covid-19. Pada mulanya, PPKM diikuti dengan pembatasan mobilitas dengan sistem penyekatan di titik-titik tertentu serta penutupan tempat wisata. Seiring berjalannya waktu, PPKM dibagi menjadi 4 level, di mana Kabupaten Sleman berstatus PPKM Level 4 – level tertinggi dalam pemberlakuan ini. Per bulan September 2021, Kabupaten Sleman telah turun tingkat ke PPKM Level 3 dengan sediki pelonggaran yang dievaluasi secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *