Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) Prof. Mahfud Sholihin, M.Acc., Ph.D. menyebut bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) turut berperan dalam pencetusan standar akuntansi syariah di Indonesia. Pendirian Bank Muamalat di awal dekade 1990-an, yang salah satunya diinisiasi oleh ICMI, memunculkan perlunya akuntansi berbasis syariah yang memungkinkan pembuatan standar akuntansi syariah sejak tahun 2001. Demikian seperti disampaikan dalam Kajian Islam, Ilmu Pengetahuan, dan Peradaban (KITAAB) ICMI Orda Sleman bertema “Membangun Kerangka Hubungan antara Islam dan Sains: Pengalaman dari Akuntansi Syariah”, Sabtu (19/3) lalu.

Akuntansi syariah, sebagai salah satu bidang akuntansi yang menyesuaikan dengan prinsip syariah, berakar dari prinsip akuntansi secara umum. Namun, menurutnya, definisi akuntansi masih belum konklusif; apakah akuntansi merupakan sebuah seni, teknologi, atau sains. Pada mulanya, akuntansi diartikan sebagai seni mencatat (the art of accounting) atau teknologi untuk menghasilkan laporan keuangan, namun pada dekade 1960-an muncul upaya menyejajarkan akuntansi dengan ilmu pengetahuan yang lain. Upaya tersebut menyebabkan penyesuaian akuntansi sebagai sains dengan metodologi positivistik kuantitatif.

Lanjutnya, terdapat dua teori umum akuntansi, yakni teori normatif dan teori positif. Teori positif menekankan pada cara menghasilkan informasi keuangan serta menyajikannya, dengan bertumpu pada lima hal utama (definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan pengungkapan). Di sisi lain, teori positif diformulasikan agar akuntansi mampu memenuhi karakter predictable (dapat memprediksi) yang terdapat pada sains. Salah satu penerapannya adalah teori kebangkrutan (bankruptcy theory) di mana akuntansi diharapkan dapat memprediksi kemungkinan kebangkrutan suatu perusahaan.

Akuntansi syariah sendiri berpijak dari sumber syariah yang otoritatif, seperti Al-Qur’an (misalnya Q.S. Al-Baqarah: 282, ayat yang sering dirujuk sebagai landasan akuntansi syariah), hadits Nabi, serta ijma ulama. Namun, menurut Prof. Mahfud yang juga merupakan anggota dewan pakar ICMI Orda Sleman ini, dalam mengembangkan akuntansi syariah terdapat dua pendekatan umum yang digunakan. Pendekatan pertama adalah pendekatan idealis, di mana sumber syariah otoritatif yang berkaitan dengan pencatatan keuangan diderivasi dan diformulasikan, yang biasanya dikaitkan dengan prinsip maqashid asy-syari’ah. Pendekatan lainnya adalah pendekatan praktis, dengan ‘memurnikan’ akuntansi konvensional dari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah.

Dalam mengembangkan sistem akuntansi syariah yang terstandar, DSAS IAI berpijak pada fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Pengembangan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah bermula dari tahun 2001 di mana transaksi mengacu pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) dan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah. Kini akuntansi syariah telah terstandardisasi dalam sejumlah PSAK dan mencakup keuangan umum, komersial, dan sosial (zakat dan wakaf). (Rama SP)

Silakan berlangganan YouTube ICMI Sleman untuk mendapatkan rekaman KITAAB terbaru, dan lihat daftar diskusi KITAAB terdahulu di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *