Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mengungkapkan bahwa 65 persen masyarakat Indonesia membutuhkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan asupan gizi bagi para penerima manfaat dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil survei, sebanyak 65 persen masyarakat Indonesia merasa perlu akan Program MBG ini,” ujar Sony Sanjaya dalam Rapat Konsolidasi Program MBG di Pangkalpinang pada hari Jumat, 17 April 2026.
Rapat yang diadakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program MBG, agar dapat menciptakan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional.
“Kita berkumpul di sini untuk saling mengingatkan satu sama lain. Mari kita jalankan Program MBG secara maksimal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan perekonomian masyarakat di wilayah ini,” imbuhnya.
Sony menekankan bahwa jika terdapat kesalahan teknis dalam pelaksanaan Program MBG di lapangan, langkah mitigasi akan diambil secara bertahap untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program tersebut di daerah yang bersangkutan.
“Kami terus memantau SPPG ini, dan jika ditemukan pelanggaran, mereka akan dinonaktifkan sementara waktu untuk memastikan Program MBG dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penonaktifan SPPG ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk adanya insiden yang mencolok terkait konsumsi MBG yang terjadi akibat pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN.
Contoh pelanggaran SOP adalah saat menu ayam dimasak pada pukul 17.00 WIB, kemudian dibagikan dan dikonsumsi oleh penerima manfaat pada keesokan harinya pukul 08.00 WIB. Tindakan tersebut jelas melanggar SOP, sehingga SPPG yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara untuk perbaikan.
Selain itu, kondisi sarana dan prasarana di dapur SPPG yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh BGN juga menjadi salah satu alasan penindakan.
“Bagi SPPG yang dapurnya tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan, akan dikenakan tindakan penghentian sementara untuk melakukan perbaikan. Setelah memenuhi standar yang ditetapkan, SPPG tersebut harus mengajukan permohonan kepada BGN untuk dapat beroperasi kembali,” pungkasnya.

