Sembilan hakim konstitusi telah dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan oleh Pian Andreo Halomoan Manurung, seorang advokat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi). Ia menuduh bahwa sembilan hakim konstitusi itu melanggar beberapa prinsip dalam kode etik dan perilaku yang seharusnya mereka patuhi.
Menurut Pian, para hakim seharusnya menjalankan tugas yudisial mereka dengan penuh independensi. “Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara mandiri,” ungkap Pian berdasarkan laporan yang dipublikasikan di situs resmi MK pada tanggal 8 Oktober 2026.
Ia menekankan bahwa hakim konstitusi diharapkan untuk berpegang pada fakta dan hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.
Pian juga mempertanyakan proses penanganan perkara PHPU tersebut, mengindikasikan adanya tekanan dari publik, media, serta kepentingan politik yang dapat berdampak pada proses persidangan.
Lebih lanjut, ia mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan pernyataan salah satu pemohon dalam proses PHPU, Denny Indrayana, yang juga mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran.
“Seharusnya, para hakim Mahkamah Konstitusi mampu bersikap independen dari berbagai tekanan yang datang dari masyarakat, media, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang mereka tangani,” tegas Pian.
Selain masalah independensi, pelapor juga mencurigai bahwa sembilan hakim konstitusi tersebut melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan dalam memeriksa perkara yang sedang berjalan.
Tuduhan-tuduhan ini merupakan klaim dari pelapor yang selanjutnya akan diperiksa oleh MKMK, dan hingga saat ini belum ada kesimpulan yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh sembilan hakim tersebut.
Dalam laporan yang diajukan pada 1 Oktober 2026, Pian meminta agar MKMK membentuk tim pakar independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik secara objektif dan netral. Ia juga mendesak agar sanksi berat berupa pemberhentian tetap dikenakan jika terbukti ada pelanggaran oleh para hakim.
Selain itu, pelapor meminta agar MKMK menangguhkan sementara proses pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai investigasi etik selesai, serta membatalkan keputusan dan/atau penetapan yang telah diambil oleh hakim dalam perkara tersebut.
Namun, setelah pengajuan laporan itu, pada tanggal 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

