Sri Wahyuningsih, Anak Buah Nadiem, Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 4 Tahun

Sri Wahyuningsih, yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 30 April 2026, majelis hakim memutuskan bahwa Sri bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.
Hakim menyatakan, “Kami menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 yang wajib dibayar dalam waktu maksimal satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.”
Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyebutkan bahwa tindakan Sri telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Tindakannya di sektor pendidikan, yang merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa, berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.
Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan ini menciptakan dampak yang luas: tidak hanya kerugian finansial bagi negara, tetapi juga kerugian non-material berupa terhambatnya distribusi kualitas pendidikan.
Meskipun terdapat banyak hal yang memberatkan, ada juga beberapa faktor yang meringankan hukuman Sri, seperti belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya dan pengabdiannya selama 38 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara dengan rekam jejak yang baik. Dia juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Sri berposisi sebagai pelaksana di tingkat menengah, bukan sebagai pembuat kebijakan, yang menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, di mana jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Untuk memberikan konteks lebih lanjut, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, bersama dengan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook bersama mantan Menteri Nadiem Makarim.
Pengadaan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun, yang terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai Rp621 miliar.




