Kejagung Ungkap Jejak Transaksi Febrie Adriansyah, Saksi Bank dan Swasta Diperiksa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penelusuran terhadap berbagai transaksi yang dilakukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses ini mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dari sektor perbankan dan swasta.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan Febrie.
“Kemarin, kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk dari pihak perbankan dan swasta. Ini semua dalam rangka mendalami proses terkait transaksi-transaksi tersebut,” ungkap Anang kepada wartawan pada Rabu (12/8/2026).
Tim penyidik Kejagung berupaya mencocokkan dan mengklarifikasi bukti-bukti transaksi yang telah ditemukan selama proses penyidikan. Pemeriksaan ini menjadi bagian integral dari upaya penyidik untuk melacak aliran transaksi dalam konteks kasus TPPU yang melibatkan Febrie.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai transaksi-transaksi yang dianggap penting dan perlu didalami oleh tim penyidik.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, tidak ada penyitaan dokumen atau barang dari pihak perbankan yang dilakukan oleh penyidik.
“Tidak ada yang disita. Yang jelas, ada beberapa transaksi yang perlu kami klarifikasi dengan pihak bank, itu saja,” jelas Anang.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan terhadap pihak bank saat ini adalah pada proses klarifikasi transaksi serta pengecekan bukti yang berhubungan dengan perkara, bukan pada penyitaan barang.
Penelusuran transaksi ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung terhadap sejumlah saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Pada Selasa (11/8/2026), penyidik memanggil tiga orang saksi, di mana dua di antaranya berasal dari sektor perbankan.
Pemeriksaan saksi dari pihak perbankan bertujuan untuk membantu penyidik dalam mendalami transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tujuh orang saksi, salah satunya adalah pihak Bank Indonesia yang memiliki inisial S.
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas transaksi-transaksi yang sedang ditelusuri dalam penyidikan TPPU yang melibatkan Febrie.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Penanganan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejagung.




