Ruben Onsu Minta Penundaan Pemeriksaan Tersangka, Polisi Beri Batas Waktu Hingga 4 September

Jakarta – Artis Ruben Samuel Onsu yang kini tersangkut dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi telah meminta penundaan pemeriksaan. Permohonan penundaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut diterima oleh pihak penyidik pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada Satreskrim, yang intinya meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Joko saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dengan adanya permohonan tersebut, pemeriksaan yang sedianya direncanakan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, tidak dapat dilaksanakan. Ruben mengajukan waktu tambahan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk diserahkan kepada penyidik.
“Dia meminta agar dijadwalkan ulang, mohon waktu hingga satu minggu, yaitu pada hari Jumat tanggal 4 September,” tambah Joko.
Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan permintaan penundaan itu. Joko menyatakan bahwa penyidik masih menunggu konfirmasi dari Ruben terkait kehadirannya dalam jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Keputusan untuk mengabulkan permohonan penundaan ini diambil karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Ruben menunjukkan sikap kooperatif.
“Sampai saat ini, Ruben Onsu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, permohonan penundaan ini juga diperbolehkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu telah memasuki fase baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus ini.
Status hukum Ruben ditingkatkan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Dalam gelar perkara tersebut, semua peserta sepakat untuk mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Joko Adi Wibowo, selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, memastikan bahwa penetapan tersebut memang sah.
“Beberapa hari yang lalu telah dilakukan gelar perkara, dan dalam gelar perkara itu, semua peserta sepakat untuk mengalihkan status terlapor saudara RSO menjadi tersangka. Surat penetapan sebagai tersangka pun sudah dikeluarkan,” jelas Joko kepada wartawan pada Kamis, 20 Agustus 2026.




