Memahami Desil: Definisi dan Pihak yang Menentukan Angkanya untuk Analisis Data

Pemerintah pusat Indonesia telah menerapkan sistem pengelompokan kesejahteraan yang dikenal sebagai DESIL, bertujuan untuk mengidentifikasi penerima bantuan sosial (bansos) serta mendaftarkan siswa melalui jalur afirmasi. Sistem ini mengkategorikan kondisi ekonomi rumah tangga dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera, sehingga memungkinkan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan DESIL
DESIL membagi masyarakat menjadi sepuluh tingkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi mereka. Berikut adalah rincian kelompok-kelompok tersebut:
2. **Desil 2**: Miskin
3. **Desil 3**: Hampir Miskin
4. **Desil 4**: Rentan Miskin
5. **Desil 5**: Lulus-lulus
6. **Desil 6 hingga 10**: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bantuan sosial)
Prioritas Penerima Bantuan Sosial
Individu yang termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 mendapatkan prioritas utama dalam berbagai program bantuan pemerintah. Jenis bantuan yang disediakan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kelompok ini juga menjadi fokus dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan jenis bantuan sosial lainnya yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, masyarakat yang berada dalam kategori Desil 5 akan menerima bantuan secara terbatas dan selektif, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan di lapangan.
Mekanisme Penentuan dan Pengelolaan Data
Proses penentuan status desil dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini dikumpulkan melalui survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta verifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kondisi ekonomi rumah tangga.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan integrasi data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE ke dalam DTSEN. Proses ini melibatkan berbagai instansi untuk memastikan sinkronisasi data yang efektif.
Lembaga Pendukung Penentuan Desil
Beberapa lembaga yang berperan dalam proses penentuan desil antara lain:
– **Badan Pusat Statistik (BPS)**: Melaksanakan pengumpulan data dan survei sosial ekonomi.
– **Dukcapil**: Menyediakan data kependudukan.
– **Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan BPJS**: Menyediakan data untuk validasi penerima manfaat.
Proses penentuan tingkat desil dilakukan melalui sistem data terpadu yang tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Data kesejahteraan ini juga dipublikasikan melalui DTSEN untuk keperluan pendaftaran sekolah jalur afirmasi, sesuai instruksi dari Dinas Sosial. Masyarakat memiliki akses untuk mengecek status desil mereka secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Insight Praktis
Penerapan sistem DESIL tidak hanya berfungsi untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data kesejahteraan. Dengan memahami desil, berbagai pihak dapat lebih efektif dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program sosial yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan
Sistem pengelompokan kesejahteraan DESIL menjadi alat penting bagi pemerintah dalam mengidentifikasi penerima bantuan sosial dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran. Dengan melibatkan berbagai lembaga dan menggunakan data yang akurat, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas program sosial dan membantu masyarakat yang paling membutuhkan. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai desil, diharapkan proses penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan adil.




