Site icon ICMI Sleman

Anggota Brimob Maluku Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pujukan Wanita untuk Gugurkan Kandungan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh seorang warga bernama E.A. terhadap anggota Brimob yang dikenal dengan inisial Brigpol A.M.

Laporan tersebut mencakup berbagai tuduhan pelanggaran, termasuk pengakuan dari pelapor bahwa dirinya pernah diupayakan untuk menggugurkan kandungan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pelapor serta beberapa saksi. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Brigpol A.M. direncanakan akan berlangsung pada hari Senin, 12 Oktober 2026.

“Sebagai langkah lanjutan terhadap laporan ini, kami telah meminta penjelasan dari pelapor dan beberapa saksi,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Rositah menekankan bahwa setiap laporan yang melibatkan anggota kepolisian akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjamin bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa mendahului kesimpulan apapun.

“Setiap laporan dari masyarakat menjadi perhatian kami dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami berkomitmen untuk menyelidiki perkara ini secara objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” tambahnya.

Dari keterangan awal yang diberikan kepada Bidpropam, E.A. mengungkapkan bahwa ia memiliki hubungan pribadi dengan Brigpol A.M. sejak tahun 2018. Keduanya dikatakan kembali menjalin hubungan pada tahun 2026, sebelum pelapor mengetahui bahwa dirinya hamil pada bulan Agustus tahun yang sama.

Dalam pengaduannya, E.A. juga mencantumkan dugaan bahwa A.M. pernah membujuknya untuk menggugurkan kandungan dengan menawarkan obat dalam bentuk kapsul.

Namun, menurut pengakuan pelapor, obat tersebut ditolak dan tidak pernah diterima.

E.A. mengungkapkan bahwa ia telah berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui beberapa pertemuan dengan keluarga A.M. sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Bidpropam Polda Maluku.

Walau demikian, pihak Polda Maluku menegaskan bahwa semua informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari pelapor. Kebenaran dari dugaan ini masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan, saksi, serta bukti-bukti yang relevan.

Hingga saat ini, Bidpropam Polda Maluku belum dapat memastikan apakah Brigpol A.M. benar-benar melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan yang berikutnya.

Apabila terdapat bukti yang menunjukkan pelanggaran, proses penanganan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Exit mobile version