Anggota DPR Dukung Kebijakan Mandatori B50 sebagai Solusi Energi Global yang Efektif

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mendorong percepatan implementasi kebijakan mandatori B50. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional di tengah dinamika yang terjadi di sektor energi global.
Yulisman menegaskan bahwa kebijakan mandatori B50 adalah langkah strategis yang tidak hanya bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga sebagai respons konkret dari pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kondisi pasokan dan harga energi global yang dipengaruhi oleh aspek geopolitik.
“Implementasi mandatori B50 adalah kebijakan yang tepat dan visioner. Dalam konteks perubahan di pasar energi global, Indonesia perlu memperkuat basis energi domestik agar tidak rentan terhadap gejolak yang berasal dari luar,” ungkap Yulisman dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan campuran biodiesel hingga 50 persen akan memungkinkan penurunan signifikan kebutuhan solar fosil nasional, dari kisaran 35–40 juta kiloliter (KL) per tahun menjadi sekitar 17–20 juta KL. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan ketergantungan pada impor.
Lebih lanjut, Yulisman menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan didukung oleh peningkatan kapasitas kilang nasional melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan. Proyek ini memiliki potensi untuk membawa Indonesia menuju kondisi yang mandiri dalam pengadaan solar, terutama dalam skenario yang paling optimal.
“Hal ini berarti bahwa kita bukan hanya mengurangi impor, tetapi juga menggeser struktur energi nasional dari ketergantungan pada impor menjadi produksi berbasis dalam negeri,” tegasnya.
Selain itu, Yulisman juga meminta agar daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan wilayah lainnya meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan. Ini penting untuk memenuhi kebutuhan B50, pangan, dan kebutuhan industri, serta menjaga kapasitas ekspor nasional.
Dia menekankan bahwa kebijakan B50 tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat. Ini dilakukan melalui peningkatan serapan CPO domestik, pengembangan industri hilir, serta memberikan kepastian pasar bagi petani sawit. Yulisman juga memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus diawasi agar dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.




