Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi yang terakhir dalam rangkaian pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengujian Undang-Undang, yang mencakup 15 perkara yang diajukan untuk dibacakan dalam sesi yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin.
Anwar membacakan putusan terkait perkara dengan nomor 176/PUU-XXII/2025, yang merupakan uji materiil terhadap UU Hak Keuangan dan Administrasi bagi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi Negara, termasuk juga bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara.
Sebelum melanjutkan dengan pembacaan putusan, Anwar menyampaikan beberapa kata perpisahan dan meminta maaf kepada semua pihak.
“Ini mungkin adalah sidang terakhir yang saya ikuti, mengingat pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya akan menyelesaikan masa pengabdian selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga meminta maaf jika selama berkiprah di MK terdapat tindakan yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak.
“Selama periode yang cukup panjang ini, tentu ada hal-hal yang mungkin tidak berkenan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tambahnya.
Setelah menyampaikan salam perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya untuk membacakan putusan perkara yang diajukan oleh pemohon. Total ada 15 perkara yang dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim MK, dengan Anwar sebagai pembaca putusan terakhir.
“Saya akan membacakan putusan terakhir yang menjadi tugas saya,” ujarnya.
Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK ke-6.
Di tahun 2023, Anwar terlibat dalam kontroversi mengenai batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden. Kontroversi tersebut mempermudah langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonan sebagai wakil presiden dan berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pada bulan November 2023, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Namun, pada bulan Juli 2024, MKMK memutuskan bahwa Anwar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Anwar juga dikenal sering tidak hadir dalam rapat maupun sidang, yang menjadi sorotan dalam masa kepemimpinannya.

