Site icon ICMI Sleman

Ardhito Pramono Gugat Sony Music: Inilah Isu-Isu yang Dipermasalahkan dalam Kasus Ini

Penyanyi Ardhito Pramono saat ini tengah terlibat dalam sengketa hukum dengan salah satu label rekaman terkemuka. Pelantun berbagai lagu hits ini secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan tuduhan wanprestasi dalam kontrak pengelolaan karya musiknya.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Ardhito pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Kasus ini telah tercatat dalam sistem pengadilan dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengkonfirmasi bahwa gugatan yang melibatkan Ardhito dan Sony Music telah diterima dan resmi terdaftar di pengadilan.

“Memang benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia sebagai pihak tergugat,” ungkap Sunoto dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Isu yang dibawa Ardhito ke pengadilan bukan sekadar masalah hubungan kerja dengan label rekaman. Gugatan ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, terutama mengenai hak ekonomi yang dihasilkan dari karya-karya musiknya.

Dalam kasus ini, Ardhito menduga bahwa Sony Music tidak memenuhi kewajibannya terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Hak ekonomi atas karya-karyanya menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan oleh penyanyi tersebut.

“Pokok dari gugatan ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pihak tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” tambahnya.

Dengan begitu, inti dari masalah yang dihadapi dalam gugatan ini adalah pelaksanaan kesepakatan pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music. Kasus ini nantinya akan melalui proses persidangan untuk menyelidiki duduk perkara serta membuktikan argumen dari kedua belah pihak.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Ardhito dan perwakilan dari Sony Music dijadwalkan untuk hadir pada persidangan pertama yang akan berlangsung pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.

Pada tahap awal persidangan, majelis hakim tidak akan langsung memeriksa substansi perkara. Sebagai langkah awal, kedua pihak akan diarahkan untuk menjalani proses mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa perdata.

Exit mobile version