slot deposit qris slot qris
religi

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan QRIS: Simak Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

Jakarta – Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Saat ini, pembayaran zakat fitrah tidak lagi terbatas pada cara tradisional, seperti penyerahan beras atau bahan pangan secara langsung. Masyarakat kini juga memiliki opsi untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank atau menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS.

Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan pembayaran zakat fitrah secara digital dalam pandangan syariat Islam. Mari kita simak lebih lanjut!

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani puasa selama bulan Ramadhan, sekaligus memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.

Pentingnya zakat fitrah telah dijelaskan secara jelas dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebanyak satu sha’ (ukuran) dari kurma atau gandum untuk setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari kalangan umat Islam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar para penerima zakat dapat terpenuhi, terutama pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Seiring dengan kemajuan zaman, metode pembayaran zakat pun mengalami transformasi. Saat ini, banyak lembaga amil zakat yang menawarkan layanan pembayaran secara online, termasuk melalui transfer bank dan QRIS. Hal ini dianggap lebih praktis, terutama bagi mereka yang tidak dapat menyerahkan zakat secara langsung.

Pendakwah terkemuka Indonesia, Buya Yahya, menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui transfer adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa metode ini sah asalkan zakat tersebut disalurkan melalui lembaga atau pengelola yang terpercaya.

“Saya mungkin tidak memahami semua istilah terkait, tetapi pembayaran melalui transfer itu sah,” ungkapnya dalam sebuah tayangan di Youtube Al-Bahjah TV.

Ia menambahkan bahwa ketika seseorang melakukan pengiriman dana zakat melalui transfer atau sistem digital, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka telah memberikan kuasa kepada pihak pengelola untuk menyalurkan zakat tersebut.

“Kita mengirimkan uang ke sana, artinya kita mewakilkan kepada tim tersebut untuk menyalurkan zakat ke tempat yang tepat. Niatkan dengan baik saat melakukan pembayaran zakat ini, agar sesuai dengan kesepakatan dalam diri kita untuk menyampaikan zakat kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Back to top button