Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Dilanjutkan Pasca Putusan Hukum Inkrah

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengkonfirmasi bahwa proyek pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua Selatan yang berlokasi di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan. Namun, pelaksanaan proyek ini akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang bersifat inkrah, menandakan bahwa semua proses hukum telah selesai.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa Provinsi Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah diakui. Oleh karena itu, proyek ini menjadi bagian dari Program Strategis Nasional sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan yang merata dan penguatan kawasan Papua merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung perkembangan nasional yang inklusif.
“Dukungan terhadap pembangunan DOB sangatlah penting, dan hal ini harus didukung dengan infrastruktur yang memadai. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Menteri Dody.
Sebagai informasi, proyek pembangunan ini terpaksa dihentikan setelah kontraktor, PT Tureloto Battu Indah, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu hingga 10 Desember 2025. Setelah menerima tiga kali surat peringatan mengenai status kontrak yang kritis, pihak kontraktor akhirnya diberhentikan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan pengajuan gugatan oleh pihak penyedia jasa, PT Tureloto Battu Indah. Pada tanggal 3 September 2026, Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, dengan alasan bahwa pihak penggugat tidak memenuhi syarat. Kini, pihak penggugat telah mengajukan banding pada tanggal 9 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya, Meike Kencanawulan Martawidjaja, menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penyedia jasa. Mereka akan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, keputusan untuk memutuskan kontrak ini diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan.
“Pemutusan kontrak ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaannya oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya, hingga telah melalui tahap Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga,” jelas Mieke.
Lebih lanjut, Mieke menambahkan bahwa progres pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak mengalami perbaikan meskipun telah diberikan kesempatan. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan terkait keberlanjutan kontrak.




