Site icon ICMI Sleman

Buntut Kericuhan PN Pati, Hakim Laporkan Botok untuk Pemeriksaan Polisi

Supriyono, yang lebih dikenal dengan nama Botok, merupakan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang baru-baru ini dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati ke Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa laporan ini diterima pada tanggal 12 Oktober 2026.

Komisaris Besar Polisi Yulianto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan terhadap Botok. Dalam penjelasannya, ia memberikan jawaban singkat mengenai hal ini.

“Iya,” ujarnya ketika ditanya tentang laporan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2026.

Yulianto menyampaikan bahwa laporan yang dibuat terhadap Botok mencakup Pasal 433, 434, dan 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga saat ini, Botok belum diperiksa oleh pihak penyidik.

“Belum,” jawab Yulianto ketika ditanyakan apakah Botok sudah menjalani pemeriksaan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Botok. Namun, informasi lebih lanjut mengenai materi laporan maupun waktu pemeriksaan tersebut masih belum tersedia. Saat ini, penanganan kasus ini berada di bawah tanggung jawab Polda Jawa Tengah.

“Sudah,” kata Yulianto saat dimintai konfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Botok.

Sebelumnya, kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Supriyono alias Botok sebagai Koordinator AMPB, telah menarik perhatian dari Komisi Yudisial (KY).

Insiden yang berlangsung pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, diduga melibatkan tindakan intimidasi, termasuk penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Selain itu, kericuhan ini juga diwarnai oleh tudingan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.

KY menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan lembaga pengadilan (PMKH). Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan mereka terkait insiden ini.

Ia menegaskan pentingnya menjaga pengadilan sebagai institusi yang dihormati dan memiliki wibawa. Berdasarkan informasi yang diterima KY, tindakan yang terjadi di PN Pati dianggap tidak layak dilakukan dalam lingkungan persidangan, atau yang sering disebut sebagai misbehaving in court.

Lebih lanjut, tindakan tersebut juga dipandang sebagai serangan terhadap integritas dan ketidakberpihakan pengadilan, atau scandalising the court.

“KY mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung terciptanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan cara menjaga kehormatan dan martabat hakim,” demikian ungkapnya pada tanggal 11 Oktober 2026.

Exit mobile version