DPR Diminta Tanggapi Permintaan Kerry Riza, Komisi III Bukan Ruang Uji Proses Hukum

Jakarta – Permohonan pihak Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), untuk mengadukan proses hukum yang menimpa dirinya kepada Komisi III DPR RI, telah menarik perhatian banyak pihak.
Lucius Karus, seorang pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), berpendapat bahwa parlemen tidaklah menjadi tempat yang tepat untuk mengevaluasi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kerry telah mengirimkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI pada 2 April 2026. Dalam surat tersebut, mereka mencantumkan 11 poin kejanggalan dan meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Namun, menurut Lucius, jika memang terdapat kejanggalan dalam proses hukum, seharusnya hal tersebut diatasi melalui jalur hukum yang ada, bukan dengan merujuk pada forum politik.
“Apabila ada kejanggalan dalam proses hukum, sebaiknya para pihak menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk mengujinya. Komisi III tidak seharusnya berfungsi sebagai tempat untuk memeriksa proses hukum,” ungkap Lucius kepada wartawan pada Senin, 13 April 2026.
Ia menegaskan bahwa meskipun Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, hal tersebut tidak berarti bahwa mereka bisa membahas perkara yang sedang dalam proses hukum.
“Komisi III tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang kinerjanya bermasalah,” tambahnya.
Lucius juga mengingatkan agar Komisi III lebih berhati-hati dalam menanggapi permintaan RDPU, khususnya untuk kasus-kasus yang sedang viral. Ia berpendapat bahwa biasanya RDPU digelar sebagai respons terhadap perhatian publik terhadap korban.
“Selama ini, RDPU Komisi III tidak banyak mendapatkan kritik karena adanya rasa kepedulian masyarakat terhadap korban dari penegakan hukum. Komisi III hanya berperan sebagai fasilitator yang merespons isu-isu yang ramai dibicarakan oleh publik,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia mencatat bahwa terdapat nuansa intervensi dalam pelaksanaan RDPU terhadap kasus-kasus hukum tertentu. Menurutnya, hal ini tidak dapat disamakan dengan kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Kerry.
“Nuansa intervensi itu bisa dimaklumi, karena pada akhirnya korban dapat memperoleh perlindungan dalam menghadapi penegak hukum yang tampak tidak peduli dan tidak objektif,” tuturnya.




