Jakarta – Isu mengenai ijazah Gibran masih menjadi sorotan utama dalam proses persidangan yang tengah berlangsung. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menginterogasi perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dokumen yang diserahkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengurus penyetaraan pendidikan luar negeri pada tahun 2019.
Dalam sidang yang diadakan di MK pada Jumat, 2 Oktober 2026, pihak Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa dokumen yang diterima dari UTS Insearch dalam rangka penyetaraan pendidikan tersebut hanya berupa sertifikat kehadiran dan transkrip nilai yang relevan.
Informasi ini disampaikan oleh Taufiq Damarjati, salah seorang anggota tim penilaian dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, dalam konteks perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Berkaitan dengan dokumen dari Insearch tersebut, apakah ada bentuk sertifikat lain yang Bapak terima di luar yang tertera di sini? Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian saat itu?” tanya Hakim Saldi Isra.
“Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance, tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq dengan tegas.
“Jadi, yang diterima oleh Kementerian pada saat itu hanya certificate of attendance, bukan?” tanya hakim Saldi untuk memastikan.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Hakim kemudian meminta penjelasan dari Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, mengenai apakah ada peserta pendidikan dari UTS Insearch yang melapor kepada KBRI setelah menyelesaikan studi mereka.
“Bu Yuli, dari Canberra. Apakah ada peserta pendidikan di Insearch yang melaporkan diri kepada atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?” tanya hakim Saldi.
“Setahu saya, sampai saat ini tidak ada laporan. Namun, untuk pendidikan di institusi serupa seperti Monash College, kami pernah menerima laporan,” terang Yuli.
Selanjutnya, Hakim Saldi meminta klarifikasi mengenai makna dari certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan apakah dokumen ini bisa disamakan dengan ijazah.
“Certificate of attendance umumnya digunakan untuk keperluan visa, di mana kehadiran sering ditanyakan. Namun, untuk ijazah, dokumen yang diterima biasanya mencantumkan nama, waktu, tanggal, gelar yang diperoleh, serta informasi pendidikan lainnya,” jelas Yuli.

