Site icon ICMI Sleman

Harga CPO Meningkat Tajam Akibat Geopolitik dan Permintaan yang Tinggi

Jakarta – Kementerian Perdagangan baru saja menetapkan harga referensi untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) yang berlaku pada periode 1 hingga 30 April 2026. Harga referensi ini ditetapkan sebesar US$989,63 per metric ton (MT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa harga referensi ini mengalami kenaikan sebesar US$50,76 atau 5,41 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yang tercatat sebesar US$938,87 per MT. Kenaikan ini dipicu oleh situasi geopolitik yang sedang berlangsung.

“Peningkatan harga ini disebabkan oleh tingginya permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan, yang disebabkan oleh penurunan produksi, serta kenaikan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” jelas Tommy dalam keterangan resminya pada Rabu, 1 April 2026.

Dengan penetapan tersebut, bea keluar untuk CPO pada periode 1 hingga 30 April 2026 ditetapkan sebesar US$148 per MT. Angka ini mengacu pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”.

Sementara itu, pungutan ekspor untuk CPO ditentukan sebesar US$123,7035 per MT, yang merupakan 12,5 persen dari harga referensi CPO untuk periode yang sama. Penetapan ini merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Tommy menjelaskan bahwa penetapan harga referensi CPO didasarkan pada rata-rata harga dalam rentang waktu 20 Februari hingga 19 Maret 2026. Dalam periode tersebut, harga rata-rata untuk bursa CPO di Indonesia tercatat sebesar US$896,94 per MT. Di sisi lain, bursa CPO di Malaysia menunjukkan harga sebesar US$1.082,31 per MT, sementara harga di Port CPO Rotterdam mencapai US$1.319,84 per MT.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih harga rata-rata dari tiga sumber lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber yang paling mendekati median.

Selanjutnya, produk minyak goreng yang dikenal dengan nama Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein, yang dikemas dalam merek dan dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram, akan dikenakan bea keluar sebesar US$33 per MT.

Penetapan merek tersebut diatur dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Exit mobile version