Harga Saham Rp 1 Resmi Berlaku Sejak 28 September 2023, Simak Detilnya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa mulai 28 September 2023, ketentuan mengenai batasan harga saham terendah akan mengalami perubahan dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan dampak positif dalam perdagangan saham di pasar.
Perubahan ini juga akan diikuti dengan penyesuaian pada batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak opsi bagi investor.
Elsierra Putri Yosita, Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa penyesuaian harga minimum ini akan memungkinkan saham yang sebelumnya berada di harga Rp50 untuk diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih bervariasi. Ini diharapkan dapat memperbaiki proses penemuan harga, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka.
Hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB) yang berlaku akan tetap mempertahankan batas ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham yang memiliki harga di atas Rp10. Ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pasar.
Dengan penyesuaian harga minimum menjadi Rp1, untuk saham yang berada dalam rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB akan ditetapkan sebesar Rp1. Hal ini jelas memberikan kemudahan bagi investor yang ingin bertransaksi di segmen harga yang lebih rendah.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB 15 persen. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Saham yang berada di atas Rp5.000 akan memiliki ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, BEI berencana untuk menerapkan sistem ARB secara simetris berdasarkan rentang harga. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB akan ditetapkan sebesar Rp1, sehingga memberikan kejelasan bagi investor.
Saham yang berada di rentang harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA dan ARB akan ditetapkan sebesar 25 persen, dan bagi saham di atas Rp5.000, ARA dan ARB akan masing-masing sebesar 20 persen.
BEI juga melakukan penyesuaian serupa terhadap Unit Penyertaan DINFRA. Sebelumnya, DINFRA dengan harga lebih dari Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi pada DINFRA.
Setelah perubahan ini, DINFRA dalam rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Sementara itu, DINFRA yang dijual dengan harga di atas Rp10 akan menetapkan ARA dan ARB sebesar 10 persen, memberikan kesempatan lebih luas bagi investor dalam berinvestasi.



