Jalan Tol akan Kena PPN, Ini Penjelasan Resmi dari Ditjen Pajak Kemenkeu

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa rencana tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan dan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Inge menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN untuk jasa jalan tol. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam perlakuan perpajakan yang berlaku bagi masyarakat.
“Terkait rencana pemungutan PPN atas penyediaan jasa jalan tol, hal ini masih dalam tahap perumusan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang resmi,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.
Rencana pengenaan PPN atas layanan jalan tol sebelumnya diungkapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini termasuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan untuk memperluas basis pajak, dengan harapan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan ditargetkan selesai pada tahun 2028.
Inge menambahkan bahwa pencantuman topik ini mencerminkan tujuan penguatan kebijakan di masa depan, dengan fokus pada perluasan basis perpajakan yang lebih adil, kesetaraan dalam perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
Apabila kebijakan ini akan diterapkan di masa mendatang, Inge menegaskan bahwa langkah tersebut akan melalui proses yang cermat dan kajian yang mendalam.
“Mengenai mekanisme pemungutan, jika kebijakan ini akan disahkan, prosesnya tentu akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati, termasuk melakukan kajian mendalam, dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara keseluruhan,” ungkap Inge.
Dia memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat. Apabila PPN atas jasa jalan tol akhirnya diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kepada publik pada waktunya.
“Jika kebijakan ini sudah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui saluran komunikasi pemerintah,” tambahnya.



