Kejagung Amankan Uang Dolar di Kantor Samin Tan dengan Nilai Mencapai Rp1 Miliar

Jakarta – Proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam sektor tambang batu bara yang melibatkan pengusaha Samin Tan terus mengalami perkembangan signifikan. Yang terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar AS hasil dari penggeledahan yang dilakukan.
Uang tersebut berhasil ditemukan ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Memang benar, uang tunai dalam bentuk dolar telah disita dari perusahaan PT AKT yang berada di Jakarta,” ungkapnya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Jumlah uang yang disita terbilang besar. Para penyidik memperkirakan nilai totalnya mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Perkiraan jumlahnya kurang lebih Rp1 miliar,” tambahnya.
Namun demikian, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah uang yang disita tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki.
Selain uang tunai, penggeledahan juga mencakup 13 lokasi lainnya yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan. Dalam rangkaian penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen penting, bukti elektronik, serta kendaraan alat berat yang ditemukan di lokasi pertambangan.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2025,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meskipun izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan peran Samin Tan sebagai pemilik yang mengendalikan operasional perusahaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa praktik pertambangan ilegal ini tidak terjadi tanpa dukungan. Terdapat indikasi adanya kolaborasi dengan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara ilegal terus melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan pejabat negara yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” papar Syarief.
Saat ini, tim auditor masih dalam proses menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.




