Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang melibatkan Toni Aji Anggoro, telah mencapai status inkrah.
“Proses hukum terhadap perkara ini telah berjalan dan kini sudah berstatus inkrah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan bahwa meskipun kasus ini juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun hal tersebut berbeda dengan kasus yang menimpa Amsal Sitepu.
“Namun, kita perlu mencatat bahwa ini merupakan kasus yang berbeda. Memang ditangani oleh Kejari Karo, tetapi tidak ada masalah, karena sudah inkrah. Ada beberapa perkara yang sudah inkrah, dan ada yang masih dalam status DPO. Itu semua berbeda,” jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam organisasi Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, seraya menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan orasi dan mendesak agar pengadilan membebaskan Toni, yang telah dijatuhkan vonis bersalah.
Situasi sempat memanas ketika massa berusaha memasuki area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas keamanan.
Perwakilan dari massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni Aji Anggoro tidak seharusnya dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja dalam proyek pembuatan website desa.
“Kami menuntut agar pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya seorang pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Jesaya Perangin-angin, menerima hukuman 20 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan massa, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menegaskan bahwa putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa terhadap putusan yang telah inkrah, langkah hukum yang dapat diambil adalah upaya hukum luar biasa.
“Untuk putusan yang telah inkrah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, jika ditemukan bukti baru (novum), kesalahan hakim, atau jika ada putusan yang saling bertentangan,” jelasnya.

