Site icon ICMI Sleman

Kejagung Tahan Direktur Toba Pulp Lestari atas Dugaan Korupsi Transaksi Rp2 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan AL, yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, sebagai tersangka atas dugaan praktik korupsi terkait manipulasi harga dalam transaksi dengan perusahaan afiliasi.

Dugaan praktik korupsi ini dilaporkan berlangsung dari tahun 2008 hingga 2025, dan diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AL juga ditahan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penangkapan AL terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 15 Oktober 2026. Hal ini menyusul ketidakpatuhan AL dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka tersebut telah dilakukan.

“Pada hari Kamis, 15 Oktober, kami menetapkan satu tersangka, yaitu AL, yang menjabat sebagai Direktur dan Corporate Secretary PT TPL,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 16 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp) yang dilakukan oleh TPL, baik kepada perusahaan afiliasi di luar negeri maupun kepada pembeli domestik.

PT TPL diketahui melakukan penjualan produk pulp kepada DP MMI, Ltd., serta melakukan transaksi dengan pabrik lokal, APR. Namun, penyidik mencurigai adanya praktik di mana nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan dengan nilai sebenarnya, sebuah tindakan yang dikenal sebagai under-invoicing.

Diduga, modus operandi yang digunakan adalah dengan mengubah klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS). Produk yang seharusnya masuk dalam kategori dissolving pulp, diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Nilai pasar dan kegunaan produk tersebut seharusnya sesuai dengan produk dissolving pulp, namun dalam laporan, produk tersebut diubah menjadi paper grade pulp/BHKP,” tuturnya.

Perubahan klasifikasi ini diduga menyebabkan harga yang tertera dalam dokumen perusahaan tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya. Dengan demikian, nilai transaksi yang dicatat berpotensi tidak akurat dan menyesatkan.

Selain itu, penyidik juga sedang menyelidiki indikasi adanya manipulasi dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT TPL. Perusahaan ini diwajibkan untuk menyampaikan dokumen mengenai penentuan harga transfer dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.

Namun, AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kejagung juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap kewajaran transaksi perusahaan dapat dihindari.

Exit mobile version