Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran sentral Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2015. Penetapan statusnya sebagai tersangka untuk kedua kalinya menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Ini bukanlah pertama kalinya Riza terlibat dalam masalah hukum di sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Dalam kasus Petral ini, penyidik menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Riza terlibat aktif dalam proses pengadaan minyak selama periode tersebut.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyebutkan bahwa salah satu tersangka lain yang terlibat adalah MRC, yang berperan sebagai Beneficial Owner (BO) dari beberapa perusahaan terkait. Pernyataan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi yang dilakukan.
Kasus ini berawal dari kebocoran informasi internal di Petral, yang seharusnya bersifat rahasia. Data yang bocor ini diduga digunakan untuk memanipulasi proses tender, sehingga memfasilitasi praktik-praktik korupsi di dalamnya.
Riza diduga tidak beroperasi sendiri. Ia diduga memanfaatkan jaringan perusahaan afiliasi dan bekerja sama dengan IRW untuk mengendalikan jalannya pengadaan, mencakup minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan. Bahkan, terdapat komunikasi yang intens dengan sejumlah pihak di internal Pertamina Energy Services (PES), yang juga kini terjerat sebagai tersangka.
“Komunikasi tersebut melibatkan pengaturan tender dan berbagi informasi mengenai nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menyebabkan adanya mark-up atau kenaikan harga, mengakibatkan pengadaan yang tidak kompetitif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa “aturan khusus” dibuat dengan sengaja untuk memfasilitasi skenario korupsi ini. Pada Juli 2012, sejumlah pihak dilaporkan mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh direksi Pertamina.
Setelah pengaturan tender dilakukan, proses bisnis pun berlangsung sesuai rencana. PES, bersama dengan beberapa perusahaan lain, menandatangani kontrak pasokan produk kilang untuk periode 2012 hingga 2014. Namun, di balik semua itu, negara dituding harus menanggung kerugian akibat lonjakan harga yang diakibatkan oleh rantai pasokan yang semakin panjang dan tidak efisien.
“Proses tender untuk pengadaan minyak mentah dan produk terkait telah memperpanjang rantai pasokan dan meningkatkan harga, terutama untuk produk gasolin 88 yang lebih dikenal sebagai premium 88 dan gasolin 92, sehingga mendatangkan kerugian bagi PT Pertamina,” tegasnya.

