KPK Menerima Hasil Audit Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki.
“Ya, benar,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Asep menambahkan bahwa KPK menerima hasil audit tersebut pada tanggal 24 Februari 2026. Meskipun demikian, dia menyatakan belum dapat memberikan rincian yang lebih spesifik tentang jumlah kerugian negara yang teridentifikasi.
“Saya belum membaca laporan tersebut, jadi belum bisa memberikan angka pastinya. Silakan bertanya kepada Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK) untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang awalnya dihitung dalam kasus tersebut telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, mereka juga mengambil langkah untuk mencegah tiga individu bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Individu-individu yang dikenakan pencegahan tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Kemudian, pada 24 Februari 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Yaqut, yang kini dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026. Penundaan ini dilakukan berdasarkan permintaan KPK yang disampaikan melalui surat pada tanggal 19 Februari 2026.



