Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita surat pengunduran diri dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penyelidikan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di tiga lokasi berbeda.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah dinas Bupati Tulungagung, kediaman pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, serta rumah Dwi Yoga Ambal, yang merupakan ajudan dari Gatut Sunu.
“Di dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan berbagai dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri dari kepala OPD lainnya yang tidak mencantumkan tanggal,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta pada hari yang sama.
Budi menambahkan, surat tersebut diduga digunakan oleh Gatut Sunu sebagai alat untuk menekan para kepala OPD di Tulungagung agar mengikuti semua perintahnya tanpa keberatan.
“Kami akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan dan hasil dari penggeledahan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan saudaranya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Keesokan harinya, yaitu 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan saudaranya berserta sebelas orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga bahwa Gatut Sunu telah melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus menggunakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan serta status sebagai aparatur sipil negara.
Surat tersebut sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan meterai, namun tidak mencantumkan tanggal.
Dengan modus operandi ini, KPK menduga Gatut Sunu berhasil memperoleh uang hingga Rp2,7 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

