Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terkait ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi. KPK menilai Nusron kurang mampu mengatur waktu dengan baik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan, “Penyidik telah mengirimkan panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, jika alasan ketidakhadiran adalah adanya kegiatan yang sudah dijadwalkan di kementerian, seharusnya dengan adanya toleransi waktu yang berbeda minggu, hal tersebut menunjukkan ketidakmampuan dalam mengatur waktu,” ungkapnya kepada para awak media di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Nusron Wahid tidak hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN pada 7 Oktober 2026, dengan alasan adanya agenda internal kementerian yang tidak bisa ditinggalkan.
Setyo menekankan pentingnya komitmen dari Nusron untuk memenuhi janjinya saat menjawab pertanyaan wartawan pada 18 September 2026, atau beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.
“Menteri ini pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa ia akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta berkomitmen untuk mengikuti dan membantu proses yang ada. KPK berharap agar ia dapat menepati komitmennya,” jelasnya.
Setyo juga menunjukkan keyakinannya bahwa penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid setelah ketidakhadirannya.
“Dengan ketidakhadiran yang bersangkutan, saya percaya penyidik akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaannya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hanya sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
Tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga bahwa keempat tersangka tersebut merupakan orang-orang kepercayaan Nusron.

