Penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tidak sekadar berfokus pada siapa penerima dana. Penelusuran aliran uang korupsi ATR/BPN menjadi langkah krusial untuk memahami hubungan antar pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendekatan “follow the money” memungkinkan penyidik untuk melihat rangkaian transaksi dengan lebih holistik, mulai dari sumber dana, pihak yang menerima, hingga kemungkinan tujuan akhir dari aliran tersebut.
Abdul Fickar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menekankan bahwa penelusuran ini harus berlandaskan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi, tanpa adanya pembuktian yang jelas mengenai asal-usul dan pergerakan dana.
“Penerapan UU harus disesuaikan dengan fakta agar dapat dibuktikan,” ungkap Abdul Fickar saat dihubungi pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Fickar, hasil dari penelusuran aliran uang sangat menentukan bagaimana perkara tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut. Penyidik perlu memiliki bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
“Keberadaan bukti itu sangat penting. Tanpa bukti, tidak bisa sembarangan mengada-ada. Jika tidak ada buktinya, maka tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Fickar menjelaskan bahwa penelusuran aliran uang berfungsi untuk memetakan pergerakan dana. Dari situ, penyidik dapat menentukan apakah suatu transaksi terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Tentu saja, penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui ke mana saja uang mengalir. Begitu uang tidak lagi berbentuk tunai, barulah kita dapat menerapkan TPPU,” jelasnya.
Proses penelusuran ini juga dapat mengarahkan penyidik kepada individu atau pihak lain jika ditemukan bukti bahwa dana dari suatu transaksi dialihkan kepada pihak tertentu.
Namun, Fickar menegaskan bahwa dugaan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan yang konkret, bukan sekadar karena namanya muncul dalam serangkaian transaksi.
“Semua bergantung pada ke mana aliran uang itu mengarah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tanpa didukung oleh bukti yang kuat, penyidik tidak dapat membangun konstruksi hukum yang lebih lanjut.
“Tanpa adanya bukti pendukung, maka tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan uang sebesar Rp106,3 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

