Site icon ICMI Sleman

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Haruskah Perkara yang Masih Berjalan Dihentikan?

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah signifikan dengan membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga negara.

Pembatalan ini dihasilkan dari Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan dalam sidang pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 240 dan penjelasannya, serta Pasal 241, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini berarti bahwa kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan setelah putusan MK dikeluarkan. MK juga menekankan bahwa keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk publik.

Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dalam penjelasannya, penghinaan diartikan sebagai tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan serta citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista atau memfitnah.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur tentang penyebarluasan ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, baik melalui tulisan, gambar, atau rekaman, dengan tujuan untuk diketahui oleh publik.

Dengan dihapuskannya kedua pasal ini, MK menyatakan bahwa keduanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pembatalan norma hukum ini tidak hanya berdampak pada perubahan teks dalam KUHP, tetapi juga berpengaruh pada perkara-perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum dan pengadilan yang menggunakan Pasal 240 atau Pasal 241 sebagai dasar untuk dakwaan.

Ketika suatu perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan, dan hanya mengandalkan Pasal 240 atau Pasal 241 sebagai dasar pemidanaan, proses perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan menggunakan kedua pasal yang telah dinyatakan tidak berlaku.

Artinya, setiap perkara yang saat ini masih berjalan dan semata-mata menggunakan Pasal 240 atau Pasal 241 sebagai landasan hukum harus dihentikan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan tahapan penanganannya.

Penghentian tersebut perlu dituangkan dalam instrumen hukum yang sesuai dengan status perkara. Pada tahap penyelidikan atau penyidikan, misalnya, penghentian dilakukan melalui mekanisme penghentian perkara pada tahap tersebut. Sedangkan jika perkara sudah memasuki tahap penuntutan atau persidangan, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Exit mobile version