Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Peradilan Militer. MK memberikan perintah kepada pembuat undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer dalam jangka waktu maksimal dua tahun ke depan.
Putusan yang tercantum dalam nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh dua orang pemohon, yaitu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara yang sama, yaitu 260/PUU-XXIII/2025.
Sebagai latar belakang, Lenny Damanik merupakan ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang berusia 15 tahun, yang meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi.
Sementara itu, Eva Meliani adalah anak dari seorang jurnalis bernama Rico Sempurna Pasaribu, yang tragisnya meninggal dibakar di Karo.
Berikut adalah ringkasan dari amar putusan yang disampaikan oleh MK:
1. Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon;
2. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dilakukan perubahan dalam waktu maksimal dua tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menegaskan bahwa jika dalam waktu dua tahun tersebut tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer akan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan kehilangan kekuatan hukum;
4. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana militer harus didasarkan pada karakteristik khusus dari materi perkara, bukan semata-mata pada status pelaku yang merupakan prajurit TNI.
MK menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
“Dari sini, dapat disimpulkan bahwa justifikasi terhadap yurisdiksi peradilan militer terletak pada karakteristik khusus dari perkara tersebut, dan tidak hanya berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Oleh karena itu, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, seharusnya menjadi ranah peradilan umum,” ungkap hakim anggota Arsul Sani.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, juga menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan proses peradilan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI di peradilan militer, terutama dalam situasi damai ketika peradilan umum dapat berfungsi secara normal.

