slot deposit qris
berita

MK Terima Permohonan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Simak Pertimbangan Hukumnya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam putusannya, MK mengakui bahwa penyakit kronis dapat dimasukkan ke dalam kategori disabilitas, dengan syarat dilakukan penilaian oleh tenaga medis yang berwenang.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat membacakan amar putusan dengan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin, 2 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak jelas sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Tanpa adanya pengakuan tersebut, MK menekankan bahwa individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh, meskipun tidak menunjukkan tanda fisik yang jelas, berisiko kehilangan akses terhadap berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik yang seharusnya mereka terima.

Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa undang-undang harus menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas tidak hanya untuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang terlihat secara fisik, tetapi juga untuk mereka yang dampaknya tersembunyi, yang sama-sama menghalangi kemampuan dalam menjalani aktivitas sosial, pendidikan, maupun pekerjaan.

“Pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu terlihat adalah elemen penting untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas bukan sekadar simbolis, tetapi dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru, yang menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Mereka berharap agar penyakit kronis dapat diakui sebagai kategori penyandang disabilitas.

Raissa sendiri adalah seorang penyandang penyakit kronis, yang didiagnosis mengalami nyeri saraf kronis (thoracic outlet syndrome) sejak tahun 2015. Di sisi lain, Deanda didiagnosis menderita penyakit autoimun pada tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan bahwa berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, dapat mempengaruhi kemampuan individu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Dengan pemahaman tersebut, MK menjelaskan bahwa pengakuan terhadap dampak fungsional penyakit kronis bukanlah untuk mengubah kategori medis menjadi kategori hukum secara otomatis. Namun, ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu tidak kehilangan akses terhadap perlindungan hukum hanya karena kondisi kesehatannya tidak selalu terlihat secara jelas.

Related Articles

Back to top button