Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimis bahwa penerapan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di tanah air.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengalihkan peredaran rokok ilegal ke dalam sistem yang legal dengan cara memfasilitasi pembayaran cukai sesuai tarif yang ditentukan. Langkah ini juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang tetap bertahan dalam bisnis ilegal.
“Saya sangat yakin bahwa ini akan efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Saya sudah berbincang dengan beberapa pedagang rokok ilegal. Saya berikan mereka kesempatan. Setelah kebijakan ini diterapkan, mereka harus mengikuti aturan. Jika masih melanggar, kami tidak akan segan untuk menindak,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses diskusi mengenai rencana penerapan layer baru ini dengan DPR RI. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama Komisi XI DPR RI, setelah penyelesaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Kami belum melakukan pertemuan dengan DPR untuk membahas hal ini. Setelah anggaran selesai, barulah kami akan bertemu dengan Komisi XI,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya downtrading, atau pergeseran konsumsi ke rokok dengan harga lebih rendah, Purbaya menekankan bahwa hal ini sangat bergantung pada dinamika pasar dan preferensi konsumen.
Dia menambahkan bahwa rokok ilegal biasanya memiliki harga yang lebih murah, sehingga perlu dipertimbangkan secara menyeluruh mengenai pergeseran konsumsi akibat kebijakan cukai ini.
“Itu semua tergantung pada pasar, setiap orang memiliki seleranya masing-masing. Jika rokok ilegal lebih murah, lalu ke mana arah downtrading itu? Kami akan mengatur agar tetap ada perbedaan yang cukup dalam harga,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan layer baru dalam struktur tarif CHT pada tahun ini. Namun, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan persetujuan dari DPR RI.
“Untuk cukai rokok, kami akan berusaha untuk menerapkannya tahun ini setelah melakukan komunikasi dengan parlemen. Saat ini, kami masih menunggu waktu untuk bertemu. Setelah 17 Agustus, kami akan menjadwalkan pertemuan dengan DPR untuk membahas CHT ini,” tuturnya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Diketahui, target penerimaan dari kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2027 dipatok sebesar Rp 316,6 triliun. Angka ini mengalami penyesuaian sebesar 1,2 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 yang mencapai Rp 320,6 triliun.

