Site icon ICMI Sleman

Penguatan Mutu Pendidikan Usai Pembatalan Sekolah Daring, Kata Waka Komisi VIII

Jakarta – Kebijakan pemerintah dalam membatalkan pembelajaran daring sebagai langkah untuk merespons krisis global dan efisiensi energi mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan. Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dalam keputusan ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan kebijakan ini mencerminkan respons pemerintah yang peka terhadap situasi di lapangan serta suara dari para pemangku kepentingan. Hal ini terutama berlaku bagi madrasah dan institusi pendidikan keagamaan yang menjadi mitra kerja Komisi VIII.

“Kami sangat menghargai keputusan ini. Mutu pendidikan adalah pondasi utama dalam pembangunan manusia. Kebijakan yang mengutamakan keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pembelajaran adalah suatu keharusan,” ungkap Singgih dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat, 27 Maret 2026.

Menurut Singgih, Komisi VIII berpendapat bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) yang berkualitas tetap menjadi pilihan utama, khususnya dalam pembentukan karakter dan pemahaman konseptual yang mendalam di lingkungan madrasah.

Dalam konteks madrasah, Singgih menambahkan bahwa pembelajaran tatap muka memiliki peranan penting bukan hanya dalam proses transfer ilmu, tetapi juga dalam pengembangan akhlak, nilai-nilai keagamaan, dan karakter spiritual yang merupakan ciri khas pendidikan Islam.

Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI mencatat sejumlah data penting yang menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan laporan Asesmen Nasional 2024, tercatat penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi sebesar 5,2 poin di daerah dengan intensitas pembelajaran daring yang tinggi selama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, data dari Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (Simwas) Kementerian Agama menunjukkan bahwa sekitar 34 persen madrasah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menghadapi tantangan signifikan terkait ketersediaan kuota internet dan stabilitas sinyal. Hal ini berimplikasi pada meningkatnya angka putus sekolah di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.

“Pembelajaran daring bukanlah hal yang sepenuhnya negatif, namun jika diterapkan tanpa mempertimbangkan infrastruktur yang belum merata, ada kekhawatiran bahwa hal ini akan memperlebar kesenjangan dalam mutu pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kebijakan yang adaptif. Jangan sampai upaya penghematan energi justru mengurangi investasi jangka panjang kita di sektor sumber daya manusia,” tegasnya.

Exit mobile version