Site icon ICMI Sleman

Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Selesai, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil

Penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Indosterling Optima Investa kini telah mencapai tahap akhir. Kepolisian Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini dimulai dari dugaan pengumpulan dana masyarakat tanpa izin, yang kemudian berkembang menjadi kasus TPPU. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sekitar Rp1,8 triliun telah dihimpun dari kurang lebih 1.200 individu antara tahun 2017 hingga 2020.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kelengkapan berkas perkara tersebut mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2026.

“Penyidikan yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Ade Safri dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

SWH, yang menjabat sebagai Direktur PT Indosterling Optima Investa, diduga telah mengumpulkan dana dari masyarakat dengan menawarkan imbal hasil yang menarik, berkisar antara 9 hingga 13 persen melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN).

Namun, pada tahun 2020, terjadi gagal bayar yang signifikan. Situasi ini mengakibatkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dilaporkannya kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.

Setelah memisahkan perkara tindak pidana asal dari perkara TPPU, penyidik melacak aliran dana yang terkumpul melalui berbagai rekening milik PT Indosterling Optima Investa.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, pencairan dana pokok, pembayaran komisi kepada sekitar 500 agen, serta biaya operasional dan gaji karyawan.

Dana tersebut juga diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan, serta sejumlah rekening yang ditunjuk berdasarkan instruksi SWH. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset yang terdaftar atas nama atau terkait dengan tersangka.

Sebagai hasil dari penyidikan, Bareskrim berhasil menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang, Jakarta Pusat, dan Malang. Selain itu, lima kendaraan roda empat juga turut disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengusut aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berhubungan dengan perkara ini.

Exit mobile version