Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Richard Lee dalam dua panggilan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kombes Pol Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Richard Lee tidak hadir dalam sesi pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Budi, Richard Lee tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya kepada pihak penyidik. Yang lebih mengejutkan, pada hari yang sama, ia malah melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa Richard Lee mengklaim memilih untuk melakukan siaran langsung di TikTok sebagai sarana untuk mempromosikan produk dari CV Athena.
“Yang bersangkutan melakukan kegiatan live di platform TikTok miliknya sendiri dengan tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari aktivitas pekerjaannya,” tutur Budi dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Selain tidak hadir dalam pemeriksaan, Budi juga menambahkan bahwa Richard Lee telah dua kali gagal memenuhi kewajiban untuk melapor sebagai tersangka. Hal ini membuat penyidik menilai bahwa Richard telah berusaha menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Intinya, tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan sikap sebagai warga negara yang taat dan menghormati hukum,” tegasnya.

