Site icon ICMI Sleman

Polri Gencar Tindak Haji Ilegal, Satgas Haji 2026 Kejar Travel Nakal dan Penipu

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk secara intensif memberantas praktik haji ilegal melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah.

Salah satu tujuan utama Polri dalam satgas ini adalah melindungi para jamaah dari aksi penipuan sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban selama proses haji, serta mengungkap jaringan travel yang beroperasi secara ilegal.

“Penugasan Polri ini bersifat komprehensif untuk memastikan seluruh penyelenggaraan haji berlangsung aman, tertib, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, Polri akan menerapkan berbagai fungsi, termasuk preemtif, preventif, dan represif untuk menangani masalah haji ilegal.

Dalam fungsi preemtif, Korps Bhayangkara akan berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai risiko haji ilegal atau nonprosedural, mendorong jamaah untuk hanya menggunakan jalur resmi, serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan oleh travel haji.

“Polri akan bersinergi dengan Kementerian Agama RI serta pemerintah daerah dalam upaya ini,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam fungsi preventif, Polri akan melakukan pengawasan terhadap travel haji dengan cara memantau biro perjalanan, mendeteksi paket perjalanan yang menawarkan haji tanpa antrean, serta mengumpulkan informasi intelijen tentang sindikat yang terlibat.

“Pencegahan terhadap haji ilegal akan dilakukan dengan menggagalkan calon jamaah yang memiliki visa tidak sesuai, khususnya menjelang musim haji,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga akan memastikan keberangkatan jamaah yang dilakukan di titik embarkasi maupun debarkasi berjalan dengan aman.

Terakhir, dalam fungsi represif, Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.

Pelbagai pelanggaran yang menjadi fokus penindakan meliputi travel haji ilegal, penipuan terhadap jamaah, serta pemalsuan dokumen perjalanan.

“Dengan pendekatan yang komprehensif ini, Polri berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung dengan aman, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk melindungi calon jamaah haji di Indonesia. Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 dengan tujuan untuk memberantas praktik haji ilegal dan penipuan.

Pembentukan Satgas ini merupakan respon cepat terhadap arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, pada hari Kamis, 9 April 2026.

Exit mobile version