Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi berbagai modus operandi yang digunakan dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan banyak calon jemaah.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan di Jakarta pada hari Jumat bahwa hasil pemantauan menunjukkan salah satu modus yang terdeteksi adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja.
“Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk memperoleh izin tinggal (iqamah) yang nantinya digunakan untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkap Nunung.
Selain itu, penawaran haji tanpa antrean dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi juga ditemukan, di mana hal ini memanfaatkan visa furoda, mujamalah, dan visa amil yang seharusnya tidak dikenakan biaya oleh pemerintah Arab Saudi.
Polri juga mencatat adanya penggunaan visa dari negara-negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Arab Saudi melalui negara-negara tersebut.
Kasus lainnya yang teridentifikasi mencakup jemaah yang gagal berangkat dari berbagai embarkasi internasional, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan terkait akomodasi, transportasi, atau kepastian pelaksanaan ibadah.
Lebih lanjut, terdapat praktik penipuan dengan skema ponzi, di mana dana jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar (force majeure) untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus-modus ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung.
Polri juga memberikan perhatian terhadap keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi.
Biro perjalanan yang ilegal ini biasanya menggunakan identitas atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, dan tidak memenuhi standar pelayanan serta perlindungan bagi jamaah.
Untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tersebut, Polri telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah sebagai langkah koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Nunung menambahkan bahwa Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yaitu upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dalam menghadapi masalah ini.

