Jakarta – Seorang pria berinisial RH (32) ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga membawa pil ekstasi untuk keperluan konsumsi dan peredaran. Penangkapan terjadi saat pelaku melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok.
“Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti gerak-gerik pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, pada Sabtu, 19 September 2026.
Kejadian ini bermula ketika anggota tim lapangan melakukan observasi di wilayah tersebut dan mendapatkan informasi mengenai seseorang yang mencurigakan yang diduga membawa narkotika melintas di Jl. R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pengawasan intensif terhadap individu yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok. Akhirnya, petugas berhasil meringkus pria tersebut dan melaksanakan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks yang terbungkus dalam plastik. Barang tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku.
Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Kami berhasil mengamankan 30 butir pil ekstasi serta telepon seluler milik pelaku,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman seumur hidup.

