Site icon ICMI Sleman

Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Mencapai Rp1.607,6 Triliun dengan Pertumbuhan 24,1%

Realisasi penerimaan pajak di Indonesia per 30 September 2026 tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun, yang merupakan 68,2 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 24,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh peningkatan dalam aktivitas ekonomi serta perbaikan yang dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan melalui program Coretax.

“Pertumbuhan ini merupakan hasil dari penerapan yang semakin baik dari sistem Coretax. Namun, kita juga menyadari bahwa manajemen restitusi akan segera dilonggarkan, dan Direktorat Jenderal Pajak telah memulai langkah ini,” ujar Suahasil dalam konferensi pers mengenai APBN KiTa edisi September 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jika dilihat berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencatat angka sebesar Rp809,3 triliun, meningkat 17,6 persen secara tahunan. Di sisi lain, penerimaan PPh migas mengalami lonjakan yang luar biasa, tumbuh 128,2 persen (yoy) menjadi Rp43,6 triliun, berkat kenaikan harga minyak bumi yang signifikan.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, yang menunjukkan peningkatan 38,6 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, tidak semua sektor menunjukkan pertumbuhan yang positif. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru mengalami penurunan sebesar 24,8 persen, dengan total mencapai Rp71,4 triliun.

Dalam analisis lebih mendalam mengenai jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat mencapai Rp189,4 triliun, meningkat 19 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan penghasilan karyawan serta perbaikan dalam administrasi perpajakan yang dilaksanakan melalui Coretax.

Salah satu komponen penting dari penerimaan pajak adalah PPh badan yang mencapai Rp276,7 triliun, meningkat sebesar 29 persen. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kinerja sektor minyak kelapa sawit yang terangkat oleh meningkatnya harga komoditas global.

Sementara itu, PPN dalam negeri mencatat pertumbuhan yang luar biasa sebesar 51,3 persen menjadi Rp369,5 triliun, yang sebagian besar didorong oleh aktivitas perdagangan besar dalam sektor bahan bakar minyak (BBM).

Suahasil memprediksi bahwa pertumbuhan PPN dalam negeri akan mengalami moderasi seiring dengan pelonggaran dalam pengelolaan restitusi pajak.

“Pertumbuhan PPN dalam negeri yang saat ini berada di angka 51,3 persen diperkirakan akan mengalami moderasi di masa mendatang, seiring dengan manajemen restitusi yang akan diterapkan,” jelasnya.

Adapun untuk PPN impor, tercatat mencapai Rp293,9 triliun, meningkat 28,1 persen, yang dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak serta pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi.

Exit mobile version