Site icon ICMI Sleman

Rektor Unsoed Jadi Momentum bagi Pemerintah untuk Memperkuat Pengawasan Perguruan Tinggi Negeri

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di perguruan tinggi negeri (PTN). Momentum ini sangat penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan dikelola dengan prinsip yang lebih transparan.

Pengamat pendidikan, Indra Charismadji, berpendapat bahwa munculnya kasus ini mencerminkan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem yang ada. Ia menekankan bahwa pembenahan tersebut menjadi sangat penting agar pengelolaan pendidikan di PTN dapat berjalan dengan baik dan menghindari berbagai penyimpangan yang bisa merugikan publik.

Indra juga menekankan bahwa permasalahan serupa bukanlah hal baru di kalangan PTN. Ia mengingatkan akan beberapa institusi pendidikan tinggi yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi, menunjukkan bahwa hal ini merupakan masalah sistemik yang perlu ditangani secara serius.

“Kasus-kasus korupsi di perguruan tinggi negeri bukanlah kejadian pertama, seperti yang terjadi di Universitas Lampung dan beberapa institusi lainnya yang saya tidak ingat. Ini menunjukkan bahwa kita memerlukan perbaikan sistem yang mendasar,” ujar Indra kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Indra, pemerintah harus menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional. Pembenahan sistem dianggap penting agar pendidikan tetap menjadi hak masyarakat dan dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.

“Namun, pembenahan ini untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi manusia itu sangat mendesak,” tambahnya.

Di sisi lain, Indra mengingatkan agar publik tidak cepat mengambil kesimpulan terhadap kasus yang masih dalam proses hukum. Ia berpendapat bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu kepastian mengenai apakah isu ini bersifat politis atau murni perkara pidana. Asas praduga tak bersalah harus kita hormati dan tempatkan pada posisinya yang tepat. Saya tidak ingin menjadi hakim dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Indra berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran dari permasalahan tersebut secara objektif. Ia juga menginginkan agar tidak ada kepentingan politik yang mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Semoga kasus ini benar-benar merupakan perkara pidana murni dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Selain Akhmad Sodiq, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga adanya upaya untuk mencari keuntungan melalui jalur mandiri dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam tahap awal penyidikan, KPK mengungkapkan dugaan adanya pengaturan atau pengondisian sebanyak 73 kursi untuk mahasiswa baru.

Exit mobile version