Site icon ICMI Sleman

Santri Pamekasan Diduga Dihajar 7 Senior Hingga Patah Tulang dan Tak Sadarkan Diri

Polres Pamekasan saat ini tengah menyelidiki sebuah kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur.

AR dilaporkan mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah senior yang juga berperan sebagai pengurus keamanan di pondok tersebut. Akibat dari insiden ini, korban mengalami patah tulang, serta luka-luka memar di bagian punggung dan wajah, bahkan sempat kehilangan kesadaran.

Orang tua AR melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setelah mereka menemukan kondisi anaknya yang memprihatinkan saat berkunjung ke pondok pesantren pada tanggal 2 Oktober 2026.

Kepala Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa pihak penyidik kini sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini agar bisa mengungkap kejadian sebenarnya.

“Tim Reskrim Polres Pamekasan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkap Yoni Evan saat memberi keterangan kepada awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Menurut informasi, insiden ini bermula ketika AR dituduh mencuri barang milik santri lain yang ada di lingkungan pondok pesantren. Korban kemudian menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah senior yang ada di pondok tersebut.

“Data sementara menunjukkan bahwa pelaku merupakan senior dari korban yang bertugas sebagai pengurus keamanan di pondok pesantren ini,” ujar Yoni Evan.

Polisi mencatat bahwa terdapat tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan ini, dan semuanya adalah senior dari korban.

“Jumlah pelaku mencapai tujuh orang, dan semua adalah senior di pondok pesantren ini,” tegas Yoni Evan.

Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, AR sempat mendapatkan perawatan di Klinik Pratama dr. Fajar yang terletak di Jalan Raya Waru-Pasean. Namun, karena kondisi korban yang tidak stabil, ia kemudian dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Hingga malam hari tanggal 6 Oktober 2026, AR masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka tidak akan membenarkan segala bentuk kekerasan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version