Site icon ICMI Sleman

Satpol PP Identifikasi 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi yang Melanggar Jam Operasional

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan bahwa sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di wilayah Jakarta telah melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa, “Kami telah memberikan peringatan kepada sekitar 21 tempat hiburan yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan oleh dinas pariwisata,” dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Hingga tanggal 12 Maret 2026, Satpol PP mencatat sebanyak 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang telah diawasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang ditemukan melanggar aturan jam operasional tersebut terlebih dahulu diberikan peringatan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.

“Peringatan ini diberikan terlebih dahulu. Namun, jika mereka tetap melanggar, kami akan melakukan penutupan. Untungnya, mereka tidak mengulangi pelanggaran dan langsung menyesuaikan diri keesokan harinya,” jelas Satriadi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha agar mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, pengawasan ini akan tetap berlangsung selama masa libur Lebaran dengan menerapkan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel yang bertugas di lapangan.

“Dalam pengawasan ini, personel kami akan siap siaga 24 jam untuk menjaga keamanan di Jakarta. Tim kami terdiri dari sekitar 5.100 anggota, yang dibagi dalam tiga shift,” ungkap Satriadi.

Dia juga menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharuskan semua jenis usaha hiburan seperti kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan elektronik untuk orang dewasa, serta bar, untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun, ada pengecualian untuk usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, asalkan tidak berada dekat dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diizinkan untuk beroperasi, jam operasionalnya telah diatur secara spesifik, yaitu dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, dengan beberapa jenis usaha lainnya memiliki batas waktu yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang telah diumumkan.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Exit mobile version