Site icon ICMI Sleman

Sidang Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Akan Diselenggarakan Oleh MK Malam Ini

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang untuk mengumumkan putusan mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu pokok yang diangkat dalam perkara ini adalah terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pengumuman putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB, Selasa malam ini, tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, disebutkan bahwa “Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB. Acara: pengumuman putusan.”

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum yang mendampingi.

Para pemohon mengajukan keberatan terhadap penerapan Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Tim kuasa hukum pemohon berargumen bahwa syarat pendidikan tersebut harus dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Bambang Widjojanto menyampaikan di hadapan Majelis Hakim MK, “Kami berpendapat bahwa persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bersifat imperatif dan wajib untuk dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.”

Dalam sidang ini, MK juga menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili oleh Nur Aeni Ariyanti, serta atase pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili oleh Yuli Rahmawati.

Kedua atase tersebut menyatakan bahwa mereka tidak memiliki arsip dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk menunjukkan rekaman atau arsip terkait pendidikan Gibran. Nur Aeni memaparkan mengenai sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, yang sekarang dikenal sebagai UTS College di Sydney, Australia.

Hakim Saldi Isra mengajukan pertanyaan, “Ibu Atase, apakah ada tambahan informasi mengenai rekaman yang dimiliki kedutaan terkait jenjang pendidikan yang telah ditempuh oleh Pak Gibran?”

Nur Aeni menjawab, “Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen terkait, kami tidak menemukan adanya dokumen yang tersimpan di KBRI, Yang Mulia.”

Exit mobile version