Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Sampah, Rano Karno Menegaskan Patuh Hukum

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan penjelasan setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Rano menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku terkait dengan kasus ini.
“Kita serahkan kepada proses hukum. Kami akan patuh terhadap segala ketentuan yang ada. Jika memang ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi, maka kami akan melaksanakannya,” ungkap Rano saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen untuk mendukung semua langkah yang dianggap perlu dan terbaik dalam menangani situasi ini.
“Yang pasti, kita akan memberikan dukungan terhadap tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya lebih lanjut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengelolaan sampah yang bertentangan dengan regulasi, terutama jika sampai mengakibatkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjamin bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang ada,” tambah Hanif dalam pernyataannya yang dirilis pada Senin, 20 April 2026.
“Selama ini, kami telah memberikan kesempatan untuk pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Namun, jika hal tersebut diabaikan, langkah-langkah penegakan hukum harus diambil,” imbuhnya.
Perlu dicatat bahwa insiden ini bermula dari longsor yang terjadi di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami cedera.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” jelas Rizal.
“Namun, apabila terdapat bukti ilmiah yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terus berlanjut tanpa adanya perbaikan yang nyata, maka penegakan hukum pidana akan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan untuk memberikan efek jera,” tambah Rizal.
Diharapkan, penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera dan mendorong semua pengelola sampah untuk mematuhi peraturan yang ada.




