Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat telah melaksanakan prosedur evakuasi dan pemindahan atau translokasi terhadap tiga individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang berada di Kabupaten Ketapang. Tindakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi satwa tersebut dari dampak ekstrem yang diakibatkan oleh puncak musim kemarau.
Ketiga individu yang ditranslokasi tersebut terdiri dari satu induk betina bernama Mamak Yuni yang berusia sekitar 18 tahun, seorang anak jantan bernama Pura yang berusia antara 8 hingga 10 bulan, serta satu remaja betina bernama Yuni dengan usia sekitar 8 tahun. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Kalimantan Barat, Balai Taman Nasional Gunung Palung, dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melakukan evakuasi di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menjelaskan bahwa pergerakan orangutan menuju daerah sekitar pemukiman dan perkebunan warga terjadi sebagai akibat dari perubahan kondisi alam yang disebabkan oleh musim kemarau. Untuk mencegah potensi interaksi yang merugikan serta menjaga kesehatan satwa tersebut, BKSDA Kalbar mengambil langkah proaktif dengan memindahkan orangutan ke area konservasi yang jauh lebih aman dan terlindungi.
“Evakuasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan penanganan cepat di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa satwa-satwa ini mendapatkan perlindungan optimal di habitat alami yang luas, aman, dan memiliki ketersediaan pakan yang melimpah,” ungkapnya di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelum dilakukan translokasi, tim dokter hewan dari YIARI melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga orangutan tersebut berada dalam kondisi sehat, dengan perilaku liar yang alami, dan siap untuk dilepaskan kembali ke habitat konservasi. Pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, ketiga orangutan tersebut berhasil dilepaskan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (Sektor Batu Barat) setelah menempuh perjalanan melalui jalur darat dan sungai.
Selain kegiatan di Ketapang, BKSDA Kalimantan Barat juga merespons laporan dari warga Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, mengenai penemuan satu individu orangutan yang melintas di area perkebunan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Petugas BKSDA Kalbar segera melakukan verifikasi lokasi serta memberikan pendampingan kepada pemilik kebun untuk mengatasi situasi tersebut.
Saat ini, BKSDA Kalbar sedang merencanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk memindahkan orangutan tersebut ke kawasan hutan terdekat. Kementerian Kehutanan juga terus mendorong masyarakat untuk menjaga ketenangan dan melakukan koordinasi serta pelaporan berkala melalui call center BKSDA setempat jika menemukan satwa liar di sekitar lingkungan permukiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan warga sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia.

