Site icon ICMI Sleman

WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok, Penyebab Masih Diselidiki

Seorang warga negara asing (WNA) dari Inggris berinisial DJR, berusia 53 tahun, ditemukan tewas di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok, yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengungkapkan bahwa DJR ditemukan oleh petugas dalam keadaan tidak sadar. Sebelumnya, ia diamankan pada 20 April 2026 untuk pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.

“Pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan mengenai kondisi deteni di dalam kamar mandi ruang detensi,” jelasnya dalam pernyataan yang disampaikan pada 23 April 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan awal, namun tidak mendapatkan respons. Untuk memastikan keadaan deteni, petugas terpaksa membuka paksa pintu kamar mandi.

Begitu pintu berhasil dibuka, DJR ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Petugas segera menghubungi pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk langkah penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, DJR dinyatakan telah meninggal dunia. Penanganan peristiwa ini dilakukan dengan profesional, transparan, dan mematuhi prinsip kehati-hatian.

Terkait insiden tersebut, Irvan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa yang tragis ini.

“Kami ingin menyampaikan belasungkawa yang tulus atas meninggalnya DJR. Kami berkomitmen untuk menangani insiden ini secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris, serta keluarga almarhum di Indonesia untuk memastikan komunikasi yang baik dan penanganan yang tepat terkait situasi ini.

Exit mobile version