Korlantas Tingkatkan Sistem ETLE untuk Penindakan yang Transparan dan Akuntabel

Korlantas Polri telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pengembangan integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam sebuah ekosistem yang dinamakan Criminal Justice System (CJS).
Sistem ini berfungsi menghubungkan berbagai tahap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, proses penyelesaian kasus di Pengadilan, serta mekanisme pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.
Peningkatan integrasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum melalui tilang elektronik, serta memastikan bahwa sistem tersebut menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah untuk dipantau. Hal ini juga memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu inovasi yang didorong oleh Korlantas adalah pengembangan dashboard bersama yang memungkinkan lembaga-lembaga terkait untuk memantau data mengenai tindakan hukum, keputusan pengadilan, hingga status pembayaran denda dalam satu platform terintegrasi.
Dengan adanya dashboard ini, setiap institusi dapat mengakses informasi yang konsisten berdasarkan data yang sudah terhubung. Proses pemantauan terhadap perkembangan suatu kasus pun dapat dilakukan dengan lebih efisien, tanpa perlu menunggu pertukaran data secara manual.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum tilang untuk memastikan integrasi sistem dapat berjalan dengan baik.
“Kami tidak bisa melaksanakan tugas ini secara mandiri, kami sangat memerlukan dukungan dari pihak Kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ungkap Made Agus.
Dia menegaskan bahwa keterhubungan antar lembaga adalah kunci utama dalam membangun sebuah ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi dan efektif.
“Mulai dari proses penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran denda, hingga pencatatan, semua dapat terhubung dalam satu sistem yang sama,” paparnya.
Penguatan selanjutnya juga dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kini diarahkan untuk langsung terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan proses pembayaran dan pencatatan penerimaan dapat berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga tidak ada dana yang mengendap akibat adanya pemisahan dalam proses administrasi.
Setiap transaksi yang dilakukan akan tercatat secara elektronik, sehingga dapat dengan mudah ditelusuri dan dipantau oleh lembaga-lembaga terkait. Ini juga memberikan kepastian kepada masyarakat tentang status pembayaran denda yang sudah mereka lakukan.
Digitalisasi dalam pembayaran ini juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi, karena semua transaksi dilakukan melalui saluran resmi dan tercatat dalam sistem yang terintegrasi.
Dengan demikian, rekonsiliasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, yang sering kali menjadi sumber masalah dalam proses administrasi.




