slot deposit qris depo 10k
berita

Disnaker Menyatakan UMP Bali Tidak Memenuhi Standar Hidup Layak, Minimal Rp 5 Juta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku saat ini belum memenuhi standar kehidupan yang layak bagi masyarakat Bali.

Setiawan mengungkapkan hal ini saat menerima demonstrasi dari ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. Ia menyebutkan bahwa besaran upah yang seharusnya untuk hidup layak adalah sekitar Rp5 juta, sementara UMP Bali saat ini masih berada di angka Rp3,2 juta.

“Tantangan di masa mendatang adalah bagaimana meningkatkan komponen yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, yang kami estimasikan sekitar Rp5 juta. Namun, UMP yang dapat kami tetapkan saat ini masih jauh, yaitu Rp3,2 juta. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang sangat signifikan dan terencana untuk mencapai target tersebut,” ujarnya di Denpasar pada hari Jumat, 1 Mei 2026.

Setiawan sepakat dengan pendapat para serikat pekerja yang menunjukkan bahwa sektor pariwisata di Bali memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa ketimpangan dalam pertumbuhan ekonomi di Bali menjadi salah satu penghalang untuk menaikkan angka upah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak hanya berdiam diri. Mereka menargetkan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Bali sebagai prioritas utama, guna memastikan bahwa aktivitas pariwisata dapat tersebar dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, yang menjadi salah satu indikator dalam penghitungan UMP.

“Dari catatan yang ada, sektor pariwisata memang hampir mencapai peredaran keuangan devisa senilai Rp170 triliun. Namun, serapan tenaga kerja dari sektor ini tidak sebanding dengan angka tersebut,” tambahnya.

Selain menekankan pentingnya pemerataan, Disnaker Bali juga berjanji akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan yang ada.

“Saya percaya bahwa pengawasan adalah kunci untuk menegakkan regulasi dan aturan yang berlaku. Dengan harapan, kami dapat menangani isu-isu terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan memberikan ruang untuk menuntut hak dan kewajiban secara bertahap dan sistematis, bahkan berupaya untuk eliminasi total,” jelas Setiawan.

Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi buruh di Bali, khususnya dalam sektor pariwisata, adalah kurangnya upah yang sesuai.

Meskipun Bali dikenal sebagai tulang punggung devisa pariwisata nasional dengan kontribusi lebih dari 50 persen dari total devisa pariwisata Indonesia, pekerja di sektor ini sering kali mengalami ketidakadilan. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya pekerja dengan status PKWT, pekerja magang, dan pekerja harian yang semakin meningkat.

Kondisi ini menimbulkan tantangan tambahan bagi pekerja yang berjuang untuk mendapatkan imbalan yang adil atas kontribusi mereka di industri yang sangat vital bagi perekonomian Bali.

Related Articles

Back to top button