Gugatan Ruben Onsu tentang Hak Asuh Anak Diubah, Simak Poin Penting yang Direvisi dan Dipertahankan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai hak asuh anak kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, terungkap bahwa pihak Ruben Onsu telah melakukan beberapa perubahan pada isi gugatan yang diajukan.
Keberadaan perubahan ini menimbulkan pertanyaan seputar detail revisi yang dilakukan. Namun, kuasa hukum Ruben, Tiffany Setiawaty, menyatakan bahwa informasi mengenai perubahan tersebut belum bisa disampaikan secara lengkap, lantaran proses persidangan berlangsung tertutup untuk umum.
“Untuk poin-poin yang mengalami revisi, kami tidak dapat memberikan informasi secara menyeluruh, karena ini memang merupakan bagian dari prosedur tertutup,” ungkap Tiffany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun terdapat perubahan dalam dokumen gugatan, pihak Ruben menegaskan bahwa revisi ini tidak mengubah substansi utama dari perkara tersebut. Tiffany menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya bersifat redaksional, bertujuan untuk membuat isi gugatan lebih jelas dan mudah dipahami.
“Perubahan ini hanya bersifat redaksional agar lebih jelas. Kami tidak mengubah inti dari gugatan kami, yaitu hak asuh anak. Itu saja,” tambahnya.
Dengan demikian, tuntutan utama Ruben untuk memperoleh hak asuh anak tetap menjadi fokus utama dalam proses hukum ini.
Tidak hanya hal terkait hak asuh, beberapa isu yang sebelumnya tercantum dalam gugatan juga tetap dipertahankan. Salah satu poin penting yang diangkat adalah dugaan adanya eksploitasi terhadap anak-anak mereka.
Pihak Ruben juga menyoroti isu bahwa anak-anaknya berada dalam lingkungan yang dianggap kurang baik dan mempermasalahkan kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta.
“Yang pasti, kami tidak mengubah gugatan yang pertama kali diajukan, yaitu yang berkaitan dengan hak asuh anak, adanya dugaan eksploitasi, serta indikasi bahwa anak-anak berada di lingkungan yang tidak sehat, dan juga tidak memenuhi kesepakatan yang tertuang dalam akta,” tuturnya menutup.
Perkara mengenai hak asuh anak ini selanjutnya akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 September 2026 dan akan dilakukan melalui sistem e-court.
Agenda sidang mendatang adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Ini berarti bahwa Sarwendah akan memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap gugatan yang telah diajukan oleh Ruben, termasuk mengenai perubahan redaksional yang telah dilakukan.




